Serang - Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan diduga pelaku penjualan Obat terdaftar sebagai obat-obatan yang dilarang BPOM serta tidak memiliki izin edar pada Selasa (21/5) lalu.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H membenarkan hal tersebut.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Ya, beberapa waktu lalu kami berhasil mengungkap dan mengamankan SH alias M (33) pelaku penjual obat-obatan yang dilarang BPOM serta tidak memiliki izin edar dengan modus sebagai agen travel di kantornya yang berlokasi di Jl Kemang Pusri Ciloang, " katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut melalui online.
"Pembelian dilakukan dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shopee dengan tampilan barang di shopee berupa parfume yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten, " jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa di dalam kantor tersebut ditemukan beberapa barang bukti.
"Kami menemukan 22 botol Poppers ukuran 10 Ml tanpa izin edar yang diduga untuk meningkatkan gairah atau libido sex, 2 botol Pelumas merek Lovemenmonogatari ukuran 200Ml, 1 pack Jamu tradisional Pasak bumi tidak sesuai dengan izin edar, 14 pack kondom merek fiesta, 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1L dan 3 UNIT Handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan, " ungkapnya.
"Pelaku kami kenakan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, " tutupnya.